Kejaksaan Tangkap Buron Dharmono

Pada 2 Februari lalu Mahkamah Agung memvonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta (subsider tiga bulan kurungan), dan membayar uang pengganti Rp 295 juta.

Rabu, 20 Desember 2006

SERANG -- Buron Kejaksaan Agung, Dharmono K. Lawi, akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cigadung, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 kemarin. Terpidana korupsi ini lalu dibawa ke Serang, Banten, untuk ditahan. "Dia ditangkap saat sedang gosok gigi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Suhaemi kemarin.

Suhaeni menjelaskan tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten telah mengintai gerak-geriknya sepekan terakhir. Beberapa

...

Berita Lainnya