Aturan Protokoler Lembaga Negara Perlu Ditata Ulang

Lembaga kepresidenan tidak bisa disejajarkan dengan lembaga baru.

Selasa, 19 Desember 2006

JAKARTA - Amendemen UUD 1945 mengakibatkan kedudukan lembaga negara tidak jelas dan tumpang-tindih. Dalam UUD 1945 hasil amendemen, misalnya, muncul lembaga baru, seperti Komisi Yudisial dan Dewan Pertimbangan Presiden. "Seharusnya ada aturan kedudukan lembaga ini seperti apa. Soalnya, kemunculan lembaga baru itu berimbas pada protokoler," kata Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dalam seminar "Urgensi Tata Aturan Keprotokoleran Pascaperu

...

Berita Lainnya