Delapan Stasiun Televisi ditegur KPI

Jumat, 15 Desember 2006

JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama lima komisi penyiaran daerah melaporkan delapan stasiun televisi ke Markas Besar Kepolisian RI kemarin. Kedelapan stasiun televisi itu dilaporkan karena menyuguhkan tayangan seks, kekerasan, dan mistik yang vulgar. Tayangan itu dianggap melanggar Pasal 36 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Hampir semuanya (melanggar undang-undang)," kata Koordinator Pemantauan Isi S

...

Berita Lainnya