Tujuh Legislator Jawa Tengah Disidang

Jumat, 15 Desember 2006

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kemarin menyidangkan tujuh terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 1999-2004 yang menjadi anggota panitia rumah tangga. Para terdakwa, Abdul Basyir, Faizah Idris, Sobri Hadiwijaya, Gautama Setiadi, Prawoto Saktiari, Djoko Rusdiono, dan Suyatna Nirwan, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah periode 2003 sebesar Rp 14,8 miliar.

Menurut jaksa p

...

Berita Lainnya