Mulyana Divonis Lagi

"Putusan itu hanya berdasarkan asumsi dan fakta imajiner."

Kamis, 14 Desember 2006

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mulyana W. Kusumah dan Richard Manusun Purba satu tahun tiga bulan penjara. Pengadilan menyatakan Mulyana dan Richard terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. "Keduanya terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 15,7 miliar," ujar Moerdiono, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Ka

...

Berita Lainnya