Penanganan Kasus HAM Lewat Pengadilan

Kamis, 14 Desember 2006

BONTANG -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pencabutan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi secara otomatis mengubah cara penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. "(Penyelesaiannya) secara pengadilan," kata Wakil Presiden dalam keterangan persnya di Bandar Udara LNG Badak seusai kunjungan kerja di Bontang, Kalimantan Timur, kemarin.

Menurut Wakil Presiden, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ada

...

Berita Lainnya