Akta Kelahiran Gratis

Selasa, 12 Desember 2006

JAKARTA - Pemerintah tak akan menarik biaya dalam pembuatan akta kelahiran sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Pada bulan ini, 2,4 juta lembar akta diberikan cuma-cuma ke 100 kabupaten/kota. "Dalam waktu dekat segera diserahkan," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf di Jakarta kemarin.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengadaan 2,4 juta lembar akta kepada 100 kabupaten/kota lain. Kabupaten wajib menggratisk

...

Berita Lainnya