Pemerintah Tiru Asuransi Buruh Hong Kong dan Cina

Sebagian buruh pesimistis.

Selasa, 12 Desember 2006

JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan asuransi bagi tenaga kerja sebagai sistem jaminan sosial, seperti ketentuan perburuhan di Hong Kong dan Cina. Asuransi ini dianggap bisa menjadi jalan penyelesaian pemutusan hubungan kerja. "Wakil Presiden telah menginstruksikan pembentukan kelompok kerja perumus format asuransi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno di kantor Wakil Presiden kemarin.

Erman mengatakan anggota kelompok ke

...

Berita Lainnya