DPR dan Kejaksaan Saling Lempar Kasus HAM
Senin, 11 Desember 2006
JAKARTA -- Nasib penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus penghilangan paksa sejumlah aktivis pada 1997-1998 belum jelas. Kejaksaan Agung berkukuh tidak akan memeriksanya tanpa ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan DPR tidak bisa mengeluarkan persetujuan tanpa bukti awal yang diberikan aparat hukum. "Bagaimana bisa tiba-tiba ada keputusan tanpa ada bukti awal bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat?" kata Ketua Fraksi ...