KUHP Baru Sesuaikan Putusan MK

Sabtu, 9 Desember 2006

JAKARTA -- Naskah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengalami evaluasi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan tiga pasal tentang penghinaan presiden. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin mengatakan naskah rancangan KUHP Nasional sebenarnya sudah rampung. Bahkan naskah rancangan tersebut pernah dipresentasikan dalam rapat kabinet. "Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, evaluasi terhadap isi-isi pasal pada KUHP perlu dil

...

Berita Lainnya