Pemimpin Redaksi Playboy Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Jumat, 8 Desember 2006

JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada kemarin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Erwin didakwa terkait dengan penerbitan majalah pria dewasa itu. "Terdakwa diduga melanggar perasaan kesopanan dengan menyiarkan tulisan dan gambar sebagai suatu pencaharian atau kebiasaan," ujar jaksa penuntut umum Resni Muchtar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Erwin dijerat Pasal 282 ayat 3 Ki

...

Berita Lainnya