Presiden Tetap Bisa Tuntut Penghinanya
Jumat, 8 Desember 2006
JAKARTA -- Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penghina presiden tetap bisa dituntut meski Mahkamah Konstitusi menghapus tiga pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Penghinaan atau penistaan kepada siapa pun tetap dapat dikenai penuntutan," ujarnya kepada wartawan seusai rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Presiden kemarin.
Yusril menjelaskan, dalam KUHP, semua warga negara dapat
...