Terpidana Bom Bali I Ajukan Peninjauan Kembali

Jumat, 8 Desember 2006

JAKARTA -- Tim pengacara terpidana mati Bom Bali I--Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas--resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Tim telah menerima salinan putusan pada 28 November lalu. "Ternyata pada 6 November lalu mereka benar-benar mengajukan peninjauan kembali," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di kantornya kemarin.

Dari Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Putu Widnya menyataka

...

Berita Lainnya