Pungutan Swasta Dilarang Masuk Dana Taktis
Jumat, 8 Desember 2006
JAKARTA -- Pungutan dari swasta tak boleh masuk dana mana pun, termasuk dana taktis lembaga negara, karena berpotensi tinggi disalahgunakan. Maka Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit anggaran penerimaan bukan pajak.
Menurut Wakil Ketua BPK Baharudin Aritonang, apabila ada dana yang masuk ke anggaran suatu lembaga, itu melanggar aturan. "Dasar hukum untuk menerima pungutan atau sumbangan swasta harus jelas, apalagi untuk menggunakan dana tersebu
...