Undang-Undang Pidana Sudah Direvisi untuk Adili Militer

Tanpa revisi KUHP, KUHAP, dan KUHP Militer, Undang-Undang Peradilan Militer tak bisa dilaksanakan.

Kamis, 7 Desember 2006

JAKARTA -- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Revisi ini terkait dengan rencana peradilan anggota militer di pengadilan umum dalam kasus pidana murni. "Mudah-mudahan pada 2007 kami bisa menyerahkan (draf revisi KUHP) ke DPR untuk dibahas," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin kemarin di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Rencana diadilinya

...

Berita Lainnya