Pasal Penghinaan Presiden Dibatalkan

Empat dari sembilan hakim berbeda pendapat.

Kamis, 7 Desember 2006

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membatalkan tiga pasal tentang penghinaan presiden. Majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 134, 136, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Pasal tersebut menghambat hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan serta hak berekspresi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Mahkamah Konst

...

Berita Lainnya