Kejaksaan Tidak Proses Penculikan 1997

Rabu, 6 Desember 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku belum dapat memenuhi permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar mulai memeriksa kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Karena itu, kejaksaan tidak akan mengunjungi tempat penahanan dan menghadirkan ahli seperti yang diminta Komisi.

Hal ini karena penghilangan orang secara paksa menjelang reformasi itu terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ber

...

Berita Lainnya