Pengacara Rokhmin Tuding Sarwono

Andin mengaku diperintah Rokhmin.

Minggu, 3 Desember 2006

JAKARTA -- Pengacara Rokhmin Dahuri, tersangka pengumpulan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan pada 2002-2005, menuding Sarwono Kusumaatmadja juga bertanggung jawab atas pengumpulan dana di luar anggaran negara itu. Alasannya, dana nonbujeter sudah ada sebelum kliennya menjadi menteri, yakni sejak Sarwono menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Itu dimulai pada zaman Pak Sarwono hingga 2006," kata Herman Kadir, pengacara Rokhmin,

...

Berita Lainnya