Kejaksaan Dalami Kasus Exor Balongan

Sabtu, 2 Desember 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik untuk mendalami berkas kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan. Kejaksaan meneliti kasus itu berdasarkan putusan atas terpidana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Tabrani Ismail, yang divonis enam tahun penjara. "Kami membentuk tim untuk mempelajari berkas kasus itu dari vonis Tabrani," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya

...

Berita Lainnya