Hakim Umum Siap Terima Kasus Militer

Sabtu, 2 Desember 2006

JAKARTA -- Para hakim yang selama ini menangani perkara pidana umum siap menangani kasus pidana militer. Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, selama ini hal tersebut sudah terjadi jika ada anggota militer yang melakukan tindak pidana, yang ditangani dengan menggunakan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Secara materi hukum tidak jadi masalah," ujar Bagir di gedung Mahkamah Agung kemarin.

Men

...

Berita Lainnya