Jaksa Tuntut Mulyana 18 Bulan

Tidak menguntungkan diri sendiri, tapi orang lain.

Jumat, 1 Desember 2006

JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Mulyana W. Kusumah dan Richard Manusun Purba masing-masing satu tahun enam bulan dan satu tahun tiga bulan penjara. Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum dan sekretaris panitia pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004 itu juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 75 juta.

Jaksa Khaidir Ramly menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai panitia pengadaan kotak suara den

...

Berita Lainnya