Bekas Konsul Jenderal di Malaysia Ditahan

Jumat, 1 Desember 2006

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan bekas Konsul Jenderal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur. Komisi menetapkan Eda sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian. "KPK menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam siaran persnya kemarin.

Menurut Johan, dari hasil penyidikan KPK, selama Eda menjabat sebagai konsul jender

...

Berita Lainnya