Putusan Hak Uji Undang-Undang Advokat

Jumat, 1 Desember 2006

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Advokat. "Dalil-dalil permohonan dari pemohon tidak cukup beralasan," kata ketua majelis hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Permohonan hak uji Undang-Undang Advokat diajukan Sudjono, Artono, dan Ronggur Hutagalung dari Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia. Mereka mempersoalkan terbentuknya wadah tunggal advokat ber

...

Berita Lainnya