KPI Larang Lativi Siarkan SmackDown

Korban tayangan gulat itu terus berjatuhan.

Kamis, 30 November 2006

JAKARTA -- Setelah korban tayangan gulat hiburan, SmackDown, terus berjatuhan, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat kemarin melarang stasiun televisi Lativi menayangkan program bikinan World Wrestling Entertainment itu. KPI juga melarang semua tayangan program sejenis.

Dalam siaran persnya, KPI berpendapat tayangan itu bertentangan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni isi siaran wajib melindungi dan memberdayakan

...

Berita Lainnya