Putusan Tata Usaha Negara D.L. Sitorus Dibatalkan

Kamis, 30 November 2006

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara yang menyatakan surat Menteri Kehutanan tentang pencabutan izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha D.L. Sitorus tidak berlaku. Dengan putusan itu, pengadilan tinggi mengesahkan keputusan Menteri Kehutanan untuk mencabut izin pengelolaan perkebunan di dalam kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, tersebut.

Majelis

...

Berita Lainnya