Membantu Noor Din Divonis

Kamis, 30 November 2006

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kemarin memvonis Joko Suroso alias Pak Man bin Danu K. dan Wawan Supriyatin alias Muchlis alias Heri Prasetyo, terdakwa kasus terorisme, masing-masing divonis 10 tahun penjara. Ketua majelis hakim Boedi Hartono menyatakan kedua terdakwa terbukti membantu memberikan fasilitas menginap kepada teroris Noor Din M. Top. Vonis ini lebih ringan lima tahun daripada tuntutan jaksa, yang menuntut 15 tahun penjara.

Ani

...

Berita Lainnya