Kejaksaan Bungkam Soal Penculikan Aktivis

Pengamat menganggap perlu sikap politik DPR.

Jumat, 24 November 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mengomentari laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai penghilangan aktivis secara paksa pada 1997-1998. Kejaksaan tengah menyusun pernyataan resmi yang akan disampaikan kepada publik. "Saya susun berdasarkan undang-undang, tak perlu pendapat, tak perlu asumsi," kata juru bicara kejaksaan, I Wayan Pasek Suartha, dengan nada tinggi dalam keterangan pers di kantornya kemarin.

Pasek pun enggan memastikan apaka

...

Berita Lainnya