Kejaksaan Bungkam Soal Penculikan Aktivis
Pengamat menganggap perlu sikap politik DPR.
Jumat, 24 November 2006
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mengomentari laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai penghilangan aktivis secara paksa pada 1997-1998. Kejaksaan tengah menyusun pernyataan resmi yang akan disampaikan kepada publik. "Saya susun berdasarkan undang-undang, tak perlu pendapat, tak perlu asumsi," kata juru bicara kejaksaan, I Wayan Pasek Suartha, dengan nada tinggi dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Pasek pun enggan memastikan apaka
...