Penyembunyi Noor Din Divonis Seumur Hidup

Kamis, 23 November 2006

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang memvonis Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat, terdakwa kasus terorisme, dengan hukuman penjara seumur hidup. "Terdakwa Subur terbukti ikut membantu pelarian teroris Noor Din M. Top di Jawa Tengah," ujar ketua majelis hakim M. Efendi Murod membacakan putusan kemarin.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman mati. Subur dianggap seb

...

Berita Lainnya