Pengadilan Menangkan PT Timor

Bank Mandiri tak berhak menahan aset.

Rabu, 22 November 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mengabulkan gugatan perdata PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dan Menteri Keuangan. Majelis hakim yang dipimpin Machmud Rachimi memerintah Bank Mandiri mencairkan dana Rp 1,02 triliun. "Yang berhak atas dana rekening giro dan deposito di Bank Mandiri adalah Timor Putra Nasional," ujar hakim Machmud membacakan putusan kemarin.

Kasus ini bermula ketika pemerintah, yang masih dipimpin Pre

...

Berita Lainnya