Anak Kawin Campur Terima Kewarganegaraan

Menteri Hamid Awaludin diminta tak mentoleransi pelanggaran.

Rabu, 22 November 2006

Jakarta -- Pemerintah memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada anak-anak hasil perkawinan perempuan Indonesia dengan pria asing. Pemberian status itu dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dengan menyerahkan surat keputusan status kewarganegaraan kepada 13 anak hasil kawin campur yang berusia di bawah 18 tahun yang belum menikah.

"Keputusan ini bukti implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun

...

Berita Lainnya