Serangan Telak terhadap Tim Antikorupsi

Usaha terpidana korupsi Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana W. Kusumah untuk memereteli taring Komisi Pemberantasan Korupsi lewat pengajuan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan hal yang baru.

Kamis, 16 November 2006

Usaha terpidana korupsi Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana W. Kusumah untuk memereteli taring Komisi Pemberantasan Korupsi lewat pengajuan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan hal yang baru. Sebelumnya, upaya serupa dilakukan terhadap kewenangan lembaga sejenis.

Pada 2001, tiga hakim agung yang pernah menjadi tersangka kasus penyuapan bahkan berhasil membubarkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lewat gugatan ke Mahkamah Agun

...

Berita Lainnya