Uji Materi Undang-undang KPK Mengada-ada

Cara konvensional tak cukup untuk memberantas korupsi.

Kamis, 16 November 2006

JAKARTA -- Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak berdasar. "Argumen para pemohon terlalu mengada-ada," kata Eddy O.S. Hiariej, anggota staf pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam diskusi "Expert Meeting" di Jakarta kemarin.

Pendapat Eddy disampaikan menanggapi permohonan uji materi terhadap Undang-Undang tentang KPK yang diajukan sejumlah terpida

...

Berita Lainnya