Pengebom A&W Dijerat Undang-Undang Terorisme

Dia sudah bisa duduk, tapi belum bisa berjalan.

Rabu, 15 November 2006

JAKARTA -- Polisi menjerat Muhammad Nuh alias Kholid, tersangka pelaku peledakan restoran cepat saji A&W di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan Undang-Undang tentang Terorisme.

Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, undang-undang itu dipakai karena tersangka melakukan perbuatan yang meresahkan dan membuat takut orang lain. "Untuk itulah ia dikenai Undang-Undang Darurat dan Terorisme," kata Yoga kepad

...

Berita Lainnya