Draf Aturan Daerah Tertinggal Disusun

Sabtu, 11 November 2006

JAKARTA -- Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pola Pembangunan Daerah Tertinggal. "Tim perumus tinggal merampungkan drafnya," kata Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf di Jakarta kemarin. Menurut dia, tim itu menargetkan draf diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada awal 2007.

Ketua tim perumus Abdul Gani Abdullah mengatakan rancangan undang-undang ini

...

Berita Lainnya