Komnas HAM: Pelaku Penculikan Itu Anggota TNI

Kejaksaan menunggu rekomendasi resmi

Kamis, 9 November 2006

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Kesimpulan ini hasil rapat pleno yang khusus membahas hasil kerja tim penyelidik kasus penghilangan orang kemarin.

"Sidang pleno menerima kesimpulan kami lewat voting," kata ketua tim penyelidik Ruswiati Surya Saputra seusai rapat pleno di kantor Komnas HAM.

Ruswiati menjelaskan penyelidikan dimulai p

...

Berita Lainnya