Direktur Pupuk Kaltim Pertanyakan Kompetensi Pengadilan

Selasa, 7 November 2006

JAKARTA -- Tim pengacara Omay K. Wiraatmadja, Direktur Utama Pupuk Kaltim yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di perusahaannya, mempertanyakan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili kliennya. Mereka menilai pengadilan tidak berwenang mengadili perkara kliennya karena bukan wilayah hukumnya."Seharusnya yang berwenang menyidangkan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata koordinator tim pengacara Omay, Mo...

Berita Lainnya