Pengacara Tommy Tolak Tudingan Remisi Kliennya Menyimpang

Jumat, 3 November 2006

JAKARTA -- Pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Elza Syarief, menolak tudingan bahwa dalam pembebasan bersyarat kliennya ada permainan uang atau pelanggaran ketentuan hukum. Pemberian remisi dianggap telah sesuai dengan persyaratan. "(Tommy) sudah (menjalani hukuman) lebih dari dua pertiganya," katanya di Jakarta kemarin.

Menurut Elza, pembebasan bersyarat Tommy itu sesuai dengan aturan, yaitu dilakukan setelah narapidana menjalani

...

Berita Lainnya