Mahasiswa Penghina Presiden Langsung Bebas

Selasa, 31 Oktober 2006

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Fahrur Rohman hukuman 3 bulan 23 hari. Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghinaan Kepala Negara Republik Indonesia. "Terdakwa sah melanggar pasal 134 jo 136 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar ketua majelis hakim Johannes E. Binti membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Vonis itu pas denga

...

Berita Lainnya