Polisi Penembak Petani dihukum 21 Hari

Dipecat-tidaknya penembak bergantung pada hasil sidang etik dan pengadilan umum nanti.

Senin, 30 Oktober 2006

SOLO -- Majelis Disiplin Kepolisian Wilayah Surakarta, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman kurungan 21 hari kepada empat anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang terlibat dalam penembakan yang menyebabkan Marino, petani di Sukoharjo, tewas. Keempat polisi tersebut juga tidak akan mendapat kenaikan pangkat selama dua periode. Keempat anggota polisi yang melakukan penembakan itu adalah Bripda Sutrisno, Bripka Mulyono, Briptu Priyanto, ...

Berita Lainnya