MA Siapkan Pengadilan Khusus Perikanan

Jumat, 27 Oktober 2006

JAKARTA -- Satu lagi pengadilan khusus bakal dibentuk. Mahkamah Agung bersama Departemen Kelautan dan Perikanan sedang menyiapkan Pengadilan Khusus Perikanan. Namun, pembentukan peradilan khusus yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ini terpaksa ditunda hingga tahun depan.

Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Pengadilan Perikanan Suparno mengatakan penundaan itu karena Undang-Undang Perikanan tidak mengatur hukum ac

...

Berita Lainnya