Pegawai Kelautan Dituntut 5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Oktober 2006

Jakarta -- Dasirwan dan Jules Fulop Pattiasina, dua pegawai Departemen Kelautan dan Perikanan, dituntut hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti dua bulan jika tidak sanggup membayar.Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Simanjuntak menjelaskan tuntutan itu diajukan lantaran keduanya terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan pada 2003. ...

Berita Lainnya