D.L. Sitorus Ditahan Kembali

Terdakwa hanya sempat lima menit di ruang tunggu.

Minggu, 15 Oktober 2006

JAKARTA -- Terdakwa korupsi penguasaan lahan di Padang Lawas, Sumatera Barat, Darianus Lungguk Sitorus, kembali ditahan Kejaksaan Agung dini hari kemarin. Perintah penahanan ini dikeluarkan Mahkamah Agung menyusul permintaan kasasi Kejaksaan Agung.

Amir Syamsuddin, kuasa hukum terdakwa, memprotes penahanan kliennya. "Kami kecewa karena terjadi kesewenang-wenangan di negeri ini," katanya. Menurut Amir, penahanan terhadap pemohon kasasi tidak wajar d

...

Berita Lainnya