Industri Penghasil Limbah Berbahaya Tak Perlu Amdal

Amdal tak perlu jika jenis usaha nyata-nyata berbahaya.

Sabtu, 14 Oktober 2006

JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup mengurangi jenis perusahaan yang diwajibkan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari 85 jenis menjadi 60 jenis perusahaan. Perubahan ini sesuai dengan revisi Keputusan Menteri Lingkungan Nomor 17 Tahun 2001 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 11 Tahun 2006 tertanggal 2 Oktober 2006."Ini juga dilatarbelakangi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan ...

Berita Lainnya