Yayasan Pendidikan Gugat RUU Badan Hukum Pendidikan

Jumat, 13 Oktober 2006

JAKARTA -- Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengajukan gugatan terhadap Pasal 53 Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Gugatan juga diajukan oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia dan Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia.

Kuasa hukum penggugat, Luhut M.P. Pangaribuan, mengatakan rencana pemberlakuan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal itu melanggar ha

...

Berita Lainnya