Pemerintah Desak DPR

Kamis, 12 Oktober 2006

JAKARTA -- Pemerintah berharap DPR memprioritaskan pengesahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, diingatkan, meski undang-undang itu perlu segera disahkan, proses pembahasannya harus efektif. "Pembahasan undang-undang harus dalam, hati-hati, dan disinkronkan dengan peraturan yang ada," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta kemarin.

Menurut Meutia, aturan pidana perdagangan orang telah lama dinantikan karen

...

Berita Lainnya