Landung Terbukti Korupsi

Mobil Nissan X-Trail dipakai untuk dinas.

Rabu, 11 Oktober 2006

Jakarta -- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Suyitno Landung kemarin divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan karena terbukti korupsi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Semua unsur menerima hadiah dinilai terpenuhi," ujar ketua majelis hakim Soedarmadji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri

...

Berita Lainnya