Wajib-Sunah Khitan Perempuan

Selasa, 10 Oktober 2006

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan untuk wanita. Ada yang menyebut sunah, seperti dipegang oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Dalil yang digunakan adalah hadis Ibnu Abbas: "Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita" (Ahmad dan Baihaqi).

Selain itu, mereka berdalil bahwa khitan hukumnya sunah karena disebutkan dalam hadis sebagai bagian dari fitrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencuk

...

Berita Lainnya