50 Persen Laporan Korupsi Politis

Senin, 9 Oktober 2006

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan tindakan beberapa pihak yang berupaya memanfaatkan mekanisme pengaduan tindak pidana korupsi untuk menjatuhkan lawan politiknya. Menurut Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Lambok Hutauruk, sebagian besar pengaduan masyarakat soal korupsi ternyata tidak valid. "Lima puluh persen lebih laporan korupsi politis," ujarnya kemarin.Sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, ...

Berita Lainnya