MA dan BPK Bentuk Tim Pengkaji Biaya Perkara

Senin, 9 Oktober 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan membentuk tim untuk mengkaji biaya perkara di Mahkamah Agung. Menurut Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, tim tersebut akan menentukan unsur dalam biaya perkara yang masuk penerimaan negara. "Sehingga nantinya bisa ditentukan mana yang bisa dan tidak bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," kata Harifin saat dihubungi kemarin. Kendati begitu, Harifin belum bisa memastikan kapan t...

Berita Lainnya