Pemerintah Tetapkan Waktu Minimum Pelajaran Agama di Madrasah

Ma'arif memprotes.

Jumat, 6 Oktober 2006

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Departemen Agama mengeluarkan surat edaran yang menetapkan waktu minimum jam pelajaran agama di semua tingkat pendidikan sekolah madrasah. Dalam lampiran surat edaran tertanggal 1 Agustus 2006 yang diteken Direktur Jenderal Pendidikan Islam Jahja Umar itu ditentukan bahwa jam pelajaran untuk pendidikan agama Islam madrasah aliyah hanya empat jam setiap pekan.

Surat yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah

...

Berita Lainnya